Satlantas Polres Bangkalan melaksanakan sosialisasi Kebijakan Gubernur Jawa Timur No. 67 Tahun 2017 terkait Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan
dengan menjelaskan dan membagikan brosur serta leaflet kepada para pemohon SIM
yang berada di ruang tunggu pelayanan SIM Stlantas Polres Bangkalan
Pemberian keringanan dalam kebijakan Gubernur Jawa Timur dalam hal ini meliputi Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II) Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, serta Pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor
Pemutihan kendaraan bermotor yang berdasarkan pada Kebijakan Gubernur Jawa Timur No 67 Tahun 2017 tersebut berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017. Diharapkan kepada seluruh masyarakat wajib pajakagar dapat memanfaatkan program kebijakan Gubernur Jawa Timur ini secara Optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar