Jam Arie

Selamat Datang Di Blog Satlantas Polres Bangkalan - Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalulintas Dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan - Bersatu Keselamatan Nomor Satu

Kamis, 26 Oktober 2017

SATLANTAS POLRES BANGKALAN SOSIALISASIKAN PEMUTIHAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PEMOHON SIM

Satlantas Polres Bangkalan melaksanakan sosialisasi Kebijakan Gubernur Jawa Timur No. 67 Tahun 2017 terkait Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur


 


Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan
dengan menjelaskan dan membagikan brosur serta leaflet kepada para pemohon SIM
yang berada di ruang tunggu pelayanan SIM Stlantas Polres Bangkalan




Pemberian keringanan dalam kebijakan Gubernur Jawa Timur dalam hal ini meliputi Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II) Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, serta Pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor 




Pemutihan kendaraan bermotor yang berdasarkan pada Kebijakan Gubernur Jawa Timur No 67 Tahun 2017 tersebut berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017. Diharapkan kepada seluruh masyarakat wajib pajakagar dapat  memanfaatkan program kebijakan Gubernur Jawa Timur ini secara Optimal





Tidak ada komentar:

Posting Komentar